Kamis, 15 April 2010

Tidak ada lagi PPN makanan&minuman di hotel, restoran,rumah makan,warung & sejenisnya

Mulai 1 April 2010 berlaku UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM. Intinya mulai sekarang makanan & minuman udah ga kena PPN 10 % lagi!

Ini kutipan UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM pasal 4A butir 2:

barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
4. uang, emas batangan, dan surat berharga.
‎Isi UU lengkapnya bisa dilihat di http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=357373796117

Dan bisa di download di http://www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-PPN-2009.rar

0 komentar:

Posting Komentar