Sabtu, 28 November 2009
Nilai Pribadi
Nilai Terminal
Tangible :
- Mendapat Nilai yang baik dalam pendidikan
- Mendapat Pekerjaan yang sangat layak dan tepat sesuai keinginan
- Memiliki usaha yang maju sebagai pendapatan selain dari bekerja
- Membiayai orang tua naik haji
- Dan masih banyak lagi
Intagible :
- Menjadi orang yang berguna
- Membahagiakan Orang Tua
- dll
Nilai Insrtumental :
- Cara yang ditempuh dengan belajar sehinnga mendapatkan nilai terbaik dalam akademiK,
- Mendapatkan IPK diatas standar sehingga mudah dalam medapat pekerjaan yang diinginkan
-Cara yang ditempuh yaitu dengan menabung, kerja keras, dan tidak boros. Prinsip hidup yang harus dilakukan yaitu hemat, keuletan, dan berdoa
- Cara yang ditempuh dengan mengenali lebih dalam lagi mengenai bidang usaha
Sabtu, 14 November 2009
Penting untuk diketahui
Sumber: Koran Indopos (Rabu, 15/11).
Hasil riset Komite Masyarakat Anti-Bahan Pengawet (Kombet) terhadap 28 minuman kemasan, 17 Oktober-3 November 2006, di M-Bio Food Laboratory, Sucofindo, dan Bio-Formaka, Bogor menunjukkan;
Zat pengawet yang terdapat dalam minuman kemasan berbahaya, karena dapat menyebabkan penyakit sistemic lupus erythematosus (SLE), yang menyerang sistem kekebalan tubuh.
Zat pengawet yang diteliti itu adalah natrium benzoat dan kalium sorbat.
1. Produk yang tak ditemukan bahan pengawet natrium benzoat dan kalium sorbat:
Pocari Sweat, Vita-Zone, NU Apple EC, Jus AFI, dan Sportion.
2. Produk yang memakai pengawet natrium benzoat (dicantumkan di label kemasan):
Freezz Mix, Ize Pop, Nihau Orange Drink, Zhuka Sweat, Amazone, Kino Sweat, Arinda Sweat, Arinda Ice Coffee, Cafeta, Vzone, Pocap, Amico Sweat, Okky Jelly Drink, Deli Jus, dan Fruitsam.
3. Produk yang memakai pengawet natrium benzoat dan kalium sorbat, tetapi hanya mencantumkan satu jenis pengawet di label kemasan:
Mizone, Boy-Zone, dan Zegar Isotonik.
4. Produk yang memakai pengawet natrium benzoat dan kalium sorbat, tapi tak mencantumkannya di label kemasan:
Kopi Kap, Jolly Cool Drink, Zporto, Jungle Juice, Zestea, dan Mogu-mogu.
Menurut Ketua Kombet Nova Kurniawan, kepada wartawan di Jakarta (14/11), kategori ketiga dan keempat (yang dicetak merah, Red) tergolong pada kategori pembohongan publik. Karena itu, Kombet berencana melakukan class action terhadap BPOM, karena mengeluarkan izin minuman berbahan pengawet yang membahayakan manusia.